^^Minyi-minyi^^
this site the web

PENGERAHAN dan PENDAYAGUNAAN TENAGA KERJA

Mekanisme yang tepat untuk mengembangkan pengerahan dan pendayagunaan tenaga kerja di berbagai sektor serta di berbagai daerah, untuk itu pemanfaatan pasar kerja di luar negeri juga akan dikembangkan .Pengerahan dan pendayagunaan tenaga kerja terus berkelanjutan di setiap pemerintahan-pemerintahan yang akan datang. Untuk itu sistem informasi ketenagakerjaan yang mencakup penyediaan lapangan kerja dan permintaan tenaga kerja akan terus banayak permintahan dari pencari kerja dan perusahaan. Ada beberapa aspek dalam pengerahan dan pendayagunaan tenaga kerja diantaranya adalah:

1. Informasi Ketenagakerjaan

Diantaranya kegiatan pelatihan dan kursus dilaksanakan untuk meningkatkan keterampilan pejabat-pejabat yang terkait langsung dalam perencanaan tenaga kerja dan sumber daya manusia di daerah serta mengumpulkan data tentang angkatan kerja, kesempatan kerja dan kebutuhan tenaga kerja disemua sektor, yang mencakup jumlah dan jenis keahlian sesuai dengan pola yang ditetapkan secara nasional.

2. Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Terdidik

3. Penyaluran Tenaga Kerja

Kegiatan penyaluran dan penyebaran tenaga kerja muda terlatih melalui mekanisme (AKAD) akan meningkatkan mutu dari tenaga kerja itu sendiri, yang ditandai dengan diadakannya pelatikan keterampilan yang harus dimiliki oleh setiap tenaga kerja.

4. Pengembangan Usaha Mandiri dan Sektor Informal

Pengembangan usaha mandiri dan sektor informal itu ditujukan untuk memperbaiki penghasilan kelompok masyarakat yang mempunyai mata pencaharian dengan penghasilan yang masih rendah, seperti buruh tani, petani penggarap yang tidak mempunyai lahan, petani berlahan sempit, peternak kecil, nelayan, pengrajin, wanita dan sebagainya.



Referensi : http://irwan79.wordpress.com/2010/03/23/pengerahan-dan-pendayagunaan- tenaga-kerja/#more-59

0 komentar:

Posting Komentar

 

Disclaimer

Pendapat yang dikemukakan di sini adalah pendapat pribadi saya sendiri (Winna Ariyani) dan tidak mewakili pandangan orang lain dengan cara apapun dan tidak pernah bermaksud melecehkan atau menghina Suku, Agama, Ras, Antar Golongan, Pribadi, Perkumpulan atau Badan Usaha tertentu. © Copyright 2009

Ketentuan Penggunaan