Hubungan kerja merupakan hubungan hukum antara seorang majikan dengan seorang buruh.
Biasanya hubungan jerja lahir karena adanya perjanjian kerja dimana perjanjian tersebut melahirkan perikatan maka perjanjian inilah yang merupakan hubungan kerja.
Hungan kerja hanya ada bila salah satu pihak dalam perjanjian dinamakan majikan dan pihak lainnya dinamakan buruh.
Hubungan kerja sendiri terdiri dari :
•Perjanjian Kerja yang meliputi : adanya pekerjaan, adanya upah, dibawah perintah dan waktu tertentu.
•Bentuk perjanjian kerja yang dapat dibuat secara lisan maupun tertulis.
•Isi perjanjian kerja yang biasanya berisi tentang buruuh mendapat upah penuh atas sedikitnya empat hari istirahat sebulannya, majikan wajib menjaga seluruh jumlah upah yang dibayar kepada buruh secara teratur.
Hanya saja ada hal yang penting perlu diingat bahwa semua dasar dari perjanjian hubungan kerja yang bersifat tertulis tersebut dapat ditambahkan dengan perjanjian kerja yang tidak tertulis, hal tersebut dapat disesuaikan dan dibicarakan diantara kedua belah pihak yang telah melakukan perjanjian kerja dengan melihat kondisi dan situasi dari pekerjaan itu sendiri.
Referensi : Budiono,Abdul Rachmad,HUKUM PERBURUHAN DI INDONESIA.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar