Pada dasarnya hukum perburuhan di Indonesia termasuk kedalam bagian dari hukum perdata yang ada di Indonesia. Namun pada perkembangannya hukum perburuhan mengalami banyak perubahan dan pernyempurnaan yang pada akhirnya dapat diatur di dalam UU No.1 1951 tentang hubungan kerja, serta dalam menyelesaian perselisihan perburuhan dengan perusahaan, hubungan ketenagakerjaan, dan lain-lain yang berkaitan dengan pokok-pokok perburuhan yang berlaku di Indonesia.
Kalau kita membicarakan tentang paradigma Hukum Perburuhan di Indonesia, terdapat tiga topik utama permasalahannya, yaitu permasalahan Hukum Perburuhan dilihat dari Ilmu Kaedah Hukum Perburuhan, dilihat dari Ilmu Pengertian Hukum Perburuhan, dan dilihat dari Filsafat Hukum Perburuhan.
Ditinjau dari Ilmu Kaedahnya, permasalahan Hukum Perburuhan mencakup beberapa kaedah Hukum Perburuhan. Pertama dari segi Kaedah Otonom yang berarti ketentuan atau syarat-syarat hubungan kerja yang dijalin, diluar antar pihak terkait.
Yang kedua adalah Kaedah Heteronom, dimana semua peraturan-peraturan perburuhan ditetapkan oleh pemerintah. Akan tetapi jika ketentuan hubungan kerja tersebut tidak dibuat langsung oleh pihak terkait, lebih kurang akan terjadi penyimpangan yang mayoritas akan merugikan pihak buruh.
Jika dilihat dari segi Filsafatnya hukum perburuhan tak lepas dari keserasian nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Dalam dunia usaha, kemajuan yang dicapai perusahaan sedapat mungkin dinikmati baik oleh buruh maupun pengusaha secara proporsional. Dengan keahklakan yang dimiliki oleh para pekerja diharapkan kemajuan yang dicapai perusahaan dapat dinikmati bersama antara buruh dan pengusaha. Norma lain yang bisa kita lihat adalah bahwa pengusaha maupun buruh memiliki nilai kebebasan masing – masing dalam menggunakan hak maupun dalam melaksanakan kewajibannya.
Sumber:
http://seoulmate.dagdigdug.com/lingkup-hukum-perburuhan/
http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi-makalah-tentang/pandangan-sejarah-hukum-perburuhan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar