^^Minyi-minyi^^
this site the web

Mercedes AMG Cigarette Racing Boat


Mercedes AMG dan Cigarette (pembuat perahu mengadopsi nama dari kapal tercepat pertama yang digunakan untuk penyelundupan rokok) memiliki kemitraan pemasaran selama hampir 3 tahun. Ketika Cigarette memulai pembangunan sebuah speed boat, mendapatkan inspirasi bentuk model yang ditawarkan oleh AMG.

Speed boat memiliki dua Mercury Racing mesin, yang mampu mengembangkan 1.350 HP sehingga hasil total 2.700 HP. Mercedes AMG Cigarette Racing Boat “roket” belum diuji sendiri belum , tapi pembuatnya mengatakan bahwa kecepatannya dapat mencapai 113 knot (130 mph) di atas air dan ini sangat luar biasa menurut penulis.
Disamping itu cat perak SLS Mercedes AMG digunakan oleh koresponden nautical. Speed boat dasbor dihiasi similary sebagai mobil super, dengan menggunakan kulit Nappa dan finishings sama seperti yang dari empat roda bolide.


Harga dari Mercedes AMG Cigarette Racing Boat berkisar $ 900.000 dan akan dipasarkan untuk pertama kalinya di Miami International Boat Show 2010.

referensi : http://informasiteknologi.com/mercedes-amg-cigarette-racing-boat/#more-162

PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM PERBURUHAN

Ruang lingkup Hukum Perburuhan meliputi bidang yang sangat luas. Hal ini dapat kita lihat dari luasnya bidang-bidang tersebut. Misalnya jaminan sosial tenaga kerja, kesehatan kerja, perjanjian kerja, pemutusan hubungan kerja dan sebagainya. Oleh karena itu disetiap negara mempunyai definisi hukum masing-masing yang dikemukakan oleh para ahli hukum seperti NEV van Esveld,Molenaar ,Soetiksno seorang ahli hukum indonesia dan Profesor Iman Soepomo.

Yang ingin saya jabaran kan disini adalah definisi hukum perburuhan menurut Soetiksno dan Iman soepomo ahli hukum indonesia dimana menurut:
• Soetiksno, hukum perburuhan adalah keseluruhan peraturan-peraturan hukum mengenai hubungan kerja yang mengakibatkan seseorang secara pribadi ditempatkan di bawah pimpinan (perintah) orang lain dan keadaan-keadaan penghidupan yang langsung bersangkut-paut dengan hubungan kerja tersebut. Sehingga secara tersurat ( eksplisit ) menunjukan adanya hal-hal lain bersangkut-paut dengan hubungan kerja.
• Iman Soepomo, hukum perburuhan adalah himpunan peraturan, baik tertulis atau tidak yang berkenaan dengan kejadian dimana seseorang bekerja pada orang lain dan menerima upah.

Sehingga meskipun terdapat rumusan yang berlainan Definisi tetapi mempunyai kemiripan. Bedanya,Soetiksno secara tersurat ( eksplisit ) menunjukan adanya hal-hal lain bersangkut-paut dengan hubungan kerja sedangkan Profesor Iman Soepomo secara tersirat ( implisit ) saja.

Dari definisi tersebut maka dapat disimpulkan dua hal :

1.hukum perburuhan hanya mengenai kerja sebagai akibat adanya hubungan kerja.
2.peraturan-peraturan tentang keadaan penghidupan yang langsung bersangkut-paut dengan hubungan kerja, diantaranya adalah:
Peraturan-peraturan tentang keadaan sakit dan hari tua buruh
Peraturan-peraturan tentang keadaan hamil dan melahirkan anak bagi buruh wanita.

Referensi : Budiono,Abdul Rachmad,HUKUM PERBURUHAN DI INDONESIA
 

Disclaimer

Pendapat yang dikemukakan di sini adalah pendapat pribadi saya sendiri (Winna Ariyani) dan tidak mewakili pandangan orang lain dengan cara apapun dan tidak pernah bermaksud melecehkan atau menghina Suku, Agama, Ras, Antar Golongan, Pribadi, Perkumpulan atau Badan Usaha tertentu. © Copyright 2009

Ketentuan Penggunaan