Pada hakekatnya sumber hukum perburuan terdiri dari sumber hukum materil dan sumber hukum formil. Dimana hukum formil adalah tempat/sumber dari suatu peraturan untukmemperoleh kekuatan hukum, sedangkan sumber hukum materil adalah keadaan masyarakat mengenai sesuatu yang seharusnya.
Sumber hukum perburuhan ada 5 yaitu :
1.Perundang-undangan
Dimana terdapat undang-undang No 22th 1957 tentang “penyelesaiaan Perselisihan Perburuhan” dan No 12th 1964 tentang “Pemutusan Hubungan kerja di Perusahaan Swasta”.
2.Kebiasaan
Dimana hukum kebiasaan yakni hukum tidak tertulis, hal ini disebabkan oleh perkembangan masalah-masalah perburuhan jauh lebih cepat daripada undang-undang yang ada.
3.Keputusan
Dimana dilakukan penafsiran hukum (intepratation) atau menemukan hukum (rechtsvinding).
4.Traktat
Bisa disebut juga TREATY perjanjian internasional sebagai sumber hukum (dalam arti formil) karena peraturan hukumnya yang mengikat secara umum sesuai dengan azas “Pacta Sunt Servada” terikat perjanjian yang dibuatnya.
5.Perjanjian
Merupakan sumber hukum perburuhan baik perjanjian kerja dan perjanjian didalamnya.
Referensi : Budiono,Abdul Rachmad,HUKUM PERBURUHAN DI INDONESIA.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar