^^Minyi-minyi^^
this site the web

LETAK DAN SUMBER HUKUM PERBURUHAN

Pada hakekatnya sumber hukum perburuan terdiri dari sumber hukum materil dan sumber hukum formil. Dimana hukum formil adalah tempat/sumber dari suatu peraturan untukmemperoleh kekuatan hukum, sedangkan sumber hukum materil adalah keadaan masyarakat mengenai sesuatu yang seharusnya.
Sumber hukum perburuhan ada 5 yaitu :

1.Perundang-undangan
Dimana terdapat undang-undang No 22th 1957 tentang “penyelesaiaan Perselisihan Perburuhan” dan No 12th 1964 tentang “Pemutusan Hubungan kerja di Perusahaan Swasta”.

2.Kebiasaan
Dimana hukum kebiasaan yakni hukum tidak tertulis, hal ini disebabkan oleh perkembangan masalah-masalah perburuhan jauh lebih cepat daripada undang-undang yang ada.

3.Keputusan
Dimana dilakukan penafsiran hukum (intepratation) atau menemukan hukum (rechtsvinding).

4.Traktat
Bisa disebut juga TREATY perjanjian internasional sebagai sumber hukum (dalam arti formil) karena peraturan hukumnya yang mengikat secara umum sesuai dengan azas “Pacta Sunt Servada” terikat perjanjian yang dibuatnya.

5.Perjanjian
Merupakan sumber hukum perburuhan baik perjanjian kerja dan perjanjian didalamnya.


Referensi : Budiono,Abdul Rachmad,HUKUM PERBURUHAN DI INDONESIA.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Disclaimer

Pendapat yang dikemukakan di sini adalah pendapat pribadi saya sendiri (Winna Ariyani) dan tidak mewakili pandangan orang lain dengan cara apapun dan tidak pernah bermaksud melecehkan atau menghina Suku, Agama, Ras, Antar Golongan, Pribadi, Perkumpulan atau Badan Usaha tertentu. © Copyright 2009

Ketentuan Penggunaan