^^Minyi-minyi^^
this site the web

Perangkat Keras Komputer - VGA Card

VGA Card termasuk tiga komponen terumit yang terdapat dalam PC Anda. Begitu banyak istilah pada spesifikasi sebuah video card. Apa artinya dan mana yang perlu diperhatikan?
Sebuah Video card, juga disebut sebagai graphic accelerator card, display adapter, graphic cards, dan banyak sebutan lain, adalah sebuah perangkat keras komputer pribadi yang berfungsi menghasilkan dan mengeluarkan gambar di layar. Ini mengoperasikan prinsip yang sama dengan sound card atau peralatan peripheral lain.

Istilah ini biasanya digunakan mengacu pada sebuah pemisahan, dimana kartu ekspansi (expansion card) yang dicolokkan pada sebuah slot di motherboard komputer, bertentangan dengan kontrol grafis yang terintegrasi pada chipset motherboard. Sebuah kontrol grafis yang terintegrasi biasanya disebut sebagai “integrated graphics processor” (IGP).

Pada VGA onboard dikenal istilah teknologi UMA (Unified Memory Architecture) yang mana menyatukan frame buffer dengan memori utama. Dengan mengalokasikan RAM Secukupnya untuk menangani mode layar yang sedang digunakan. UMA memperkenalkan pemakaian memori sisa dari frame buffer untuk keperluan lainnya. Mengeliminasi frame buffer yang khusus diharapkan mampu mengurangi biaya yang diperlukan untuk membeli sebuah PC. Banyak chipset yang telah mendukung/menggunakan teknologi UMA, seperti Weitek, Opti, VLSI, SiS, Cirrus Logic, dsb. Kenyataan yang harus diterima adalah sistem UMA menurunkan kinerja PC, ini terjadi saat CPU dan kontroler grafis mengakses memori utama pada saat yang sama. Maka dari itu sistem UMA disediakan terutama untuk sistem PC Low End yang murah.

Beberapa kartu video (expansion card) menawarkan fungsi-fungsi tambahan, seperti penangkap video, adapter pemutar TV, decoding MPEG-2 dan MPEG-4, bahkan konektor FireWire, mouse, light pen, joystick, atau bahkan kemampuan menghubungkan dua monitors.Kartu video tidak digunakan secara eksklusif di tipe komputer pribadi IBM; ini telah digunakan di peralatan seperti Commodore Amiga (dihubungkan dengan slot Zorro II dan Zorro III), Apple II, Apple Macintosh, Atari Mega ST/TT (dipasang ke antar-muka MegaBus atau VME), Spectravideo SVI-328, SMX dan konsol permainan video.

Secara sederhana, cara kerja kartu video adalah untuk menampilkan gambar pada monitor atau layar. Lebih lengkapnya akan dijelaskan pada penjelasan masing-masing komponen.
Evolusi kartu video ke arah yang lebih baik dimulai tahun 1995 dengan dirilisnya kartu 2D/3D pertama, dikembangkan oleh Matrox, Creative, S3, dan ATI, bersama. Kartu video tersebut diikuti standar SVGA, tetapi disatukan dengan fungsi 3D. Tahun 1997, 3dfx merilis chip grafis Voodo, yang sangat bertenaga dan memasukkan efek-efek 3D baru (Mip Mapping, Z-Buffering, Anti-aliasing...). Dari titik ini, terjadi serangkaian rilis video card 3D, seperti Voodo2 dari 3dfx, TNT dan TNT2 dari NVIDIA. Kekuatan yang tercapai dengan kartu-kartu ini melebihi kapasitas slot PCI. Intel mengembangkan AGP (Accelerated Graphics Port) yang memecahkan masalah antara mikroprosesor dan kartu video. Dari tahun 1999 sampai 2002, NVIDIA memimpin pasar kartu video (mengambil alih 3dfx), dengan keluarga GeForce. Pengembangan yang dibawa pada tahun-tahun tersebut difokuskan pada algritma 3D dan clock rate prosesor grafis. Meskipun demikian, memori video perlu meningkatkan rate datanya, dan teknologi DDR telah disatukan. Kapasitas memori video meningkat pada periode ini dari 32 MB pada GeForce menjadi 128 MB pada GeForce 4.


Referensi : http://id.wikipedia.org/wiki/VGA
http://buletin.melsa.net.id/jul/1014/vga.htm

KESELAMATAN KERJA

Dalam suatu pekerjaan keselamatan kerja adalah hal yang seharusnya menjadi prioritas. Karena ini merupakan suatu hal yang sangat penting.Apalah artinya gaji yang besar jika keselamatan diri tergadaikan atau kesehatan kita terancam?

Dimana ada dua hal terbesar yang menjadi penyebab kecelakaan kerja antara lain :
1.Perilaku yang tidak aman dan
2.Kondisi lingkungan.

Berdasarkan data dari Biro Pelatihan Tenaga Kerja, penyebab kecelakaan yang terjadi hingga menyebabkan keselamatan kerja terganggu diakibatkan oleh perilaku yang tidak aman dengan beberapa Faktor diantaranya : Tidak mematuhi peraturan,tidak mengikuti standar prosedur kerja,tidak memakai alat pelindung diri dan kondisi badan yang lemah.

Faktor penyebab keselamatan kerja yang berbahaya paling sering ditemukan antara lain:
* Bahaya jenis kimia:terjadinya kontak antara kulit dengan cairan metal, cairan non-metal, hidrokarbon dan abu, gas, uap steam, asap dan embun yang beracun.
* Bahaya jenis fisika: lingkungan yang bertemperatur panas dan dingin, lingkungan yang beradiasi pengion dan non pengion, bising, vibrasi dan tekanan udara yang tidak normal.
* Bahaya yang mengancam manusia dikarenakan jenis proyek: pencahayaan dan penerangan yang kurang, bahaya dari pengangkutan, dan bahaya yg ditimbulkan oleh peralatan.

Berdasarkan UU Perlindungan Tenaga Kerja dan Kecelakaan Kerja, pemilik usaha pada saat mulai memakai tenaga kerja, harus membantu tenaga kerjanya untuk mendaftar keikutsertaan asuransi tenaga kerja, demi menjamin keselamatan kerja.


Referensi : http://www.anneahira.com/artikel-umum/keselamatan-kerja.htm

KESEHATAN KERJA

Dalam kehidupan seseorang dibidang dunia kerja ada beberapa hal yang sangat penting salah satunya adalah pentingnya kesehatan kerja. Hal ini di karenakan baik untuk kepentingan diri sendiri maupun aturan perusahaan, dimana ini merupakan untuk meningkatkan kinerja dan untuk mencegah potensi kerugian pada suatu perusahaan.

Namun yang akan menjadi pertanyaan ialah seberapa pentingkah perusahaan berkewajiban menjalankan prinsip kesehatan kerja di lingkungan perusahaannya, tapi hingga saat ini masih ada pekerja dan perusahaan yang belum memahami korelasi antara kesehatan dengan peningkatan kinerja perusahaan, bahkan tidak mengetahui eksistensi aturan tersebut. Akibatnya, seringkali mereka tidak mementingkan tentang kesehatan para pekerja dan menjadikan hal tersebut menjadi hal yang mahal dan dapat mengganggu proses para pekerja.
Untuk itu pemerintah telah membuat suatu undang-undang no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, yang diantaranya : mencegah dan mengurangi kecelakaan, mengurangi bahaya peledakan, memberikan pertolongan pada kecelakaan,mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluaskan suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran dan sebagainya.

Dari isi undang-undang tersebut maka hak-hak buruh dapat dilindungi oleh undang-undang, sehingga para buruh dapat bekerja dengan tenang dan dapat meningkatkan hasil produksi perusahaan.


Referensi : http://irwan79.wordpress.com/2010/04/13/kesehatan-kerja/

Processor Intel Core i7, Core i5 & Core i3

Intel Core i7 sudah lama dirilis yang kemudian disusul i5 dan i3. Disini penulis ingin menjelaskan sedikit perbedaan dari ketiga produk tersebut. Yang mana intinya core i3 ditujukan buat Entry Level, core i5 buat mid level, kalo core i7 buat High Level. Dimana ketiganya bakal ditanamam pdi notebook dan destop .Selain itu, core i5 dan i7 mengadopsi fitur “Intel Turbo Mode Technology” dimana fiturnya dapat mematikan aplikasi yang tidak terpakai dimana ia hanya membutuhkan single thread untuk memproses aplikasi tersebut, processor akan mengoverclock aliran thread data yang berjalan di atasnya sehingga pemrosesan lebih cepat, dan jika ia bukan single tread maka sebaliknya.

Untuk lebih detail nya berikut ini merupakan penjelasnya secara singkatnya mengenai ketiga produk ini :

Intel Core i7

Merupakan processor pertama yang mengunakan teknologi “Nehalem” dimana ia menggunakan platform baru yang betul-betul berbeda dari generasi sebelumnya. Salah satunya adalah mengintegrasikan chipset MCH langsung di processor, bukan motherboard.

Intel Core i5

Core i5 ini mempunyai Kelebihan yaitu ditanamkannya fungsi chipset Northbridge pada inti processor (dikenal dengan nama MCH pada Motherboard). Dimana motherboard Core i5 menggunakan chipset Intel P55 (dikelas mainstream) ini akan terlihat lowong tanpa kehadiran chipset northbridge. Core i5 sendiri menggunakan Dual Channel DDR 3 dengan daya diturunkan menjadi 95 Watt. Chipset P55 ini mendukung Triple Graphic Cards (3x) dengan 1×16 PCI-E slot dan 2×8 PCI-E slo dan cache tetap sama, yaitu 8 MB L3 cache.

Selain itu Intel juga meluncurkan Clarksfield yaitu Core i5 versi mobile untuk notebook. Socket yang akan digunakan adalah mPGA-989 dengan daya yang cukup kecil yaitu sebesar 45-55 Watt.

Intel Core i3

Merupakan varian paling bernilai diantara dua saudaranya yang lain. Processor ini akan mengintegrasikan GPU (Graphics Processing Unit) alias Graphics On-board didalam processornya. Kemampuan grafisnya diklaim sama dengan Intel GMA pada chipset G45. Selain itu Core i3 nantinya menggunakan manufaktur hybrid, inti processor dengan 32nm, sedangkan memory controller/graphics menggunakan 45nm. Code produk Core i3 adalah “Arrandale”.


Berikut Tabel Detail mengenai ketiga produk ini:




Referensi : http://www.ketok.com/index.php?news_id=4859&start=0&category_id=&parent_id=&arcyear=&arcmonth=

HUBUNGAN PERBURUHAN

Hubungan Perburuhan adalah hubungan antara unsur – unsur dalam produksi yaitu buruh, pengusaha dan pemerintah, yang didasarkan pada nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila, inti dari pola hubungan perburuhan Pancasila adalah bahwa setiap perselisihan perburuhan yang terjadi harus diupayakan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.

Untuk mencapai tujuan tersebut, ada tiga asas yang digunakan yaitu :
1.Asas Partner in Production
Dimana buruh dan pengusaha mempunyai kepentingan yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan buruh mampu meningkatkan hasil usaha/ produksi. Hal ini tercermin dalam system ci-determination.
2.Asas Partner in Profit
Hasil yang dicapai perusahaan itu seharusnya bukan untuk dinikmati oleh pengusaha saja, tetapi harus dinikmati oleh buruh yang turut serta dalam mencapai hasil produksi tersebut.
3.Asas Partner in Responsibility
Dimana buruh dan pengusaha memiliki tanggung jawab untuk bersama – sama meningkatakan hasil produksi. Rasa tanggung jawab kedua belah pihak ini akan mendorong hasil produksi yang meningkat lagi.

Untuk mengeoperasikan Hubungan Perburuhan Pancasila tersebut, telah ditetapkan berbagai sarana yaitu :
•Lembaga Bipartite / Tripartite
Melalui Lembaga Bipartite/Tripartite, setiap perselisihan yang terjadi dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Penyelesaian perselisihan melalui Lembaga Bipartite berarti penyelesaian yang dilaksanakan melalui dua pihak,yaitu Buruh dan Pengusaha (secara intern). Penyelesaian melalui lembaga Tripartite berarti mengundang pihak pemerintah untuk ikut serta menyelesaikan perselisihan yang terjadi secara musyawarah untuk mufakat.
•Kesepakatan Kerja Bersama (Perjanjian Perburuhan)
Melalui perjanjian perburuhan para pihak yang terkait dalam phubungan kerja mengetahui secara jelas apa yang menjadi hak dan kewajibannya sehingga dengan demikian dapat diharapkan mencegah timbulnya perselisihan.
•Peradilan Perburuhan
Melalui peradilan perburuhan, setiap perselisihan yang timbul dapat diselesaikan secara damai, sehingga kemungkinan untuk mogok / lock-out dapat dicegah sedini mungkin.
•Peraturan Perundang – undangan Perburuhan
Peraturan perundang – undangan perburuhan mutlakdiperlukan dan harus dapat mengakomodasi semua kepentingan pekerja maupun pengusaha, sehingga dengan demikian kepastian hokum dapat tercipta dan dapat mengurangi terjadinya perselisihan perburuhan yang dapat menimbulkan tindakan mogok/lock-out.
•Masalah khusus yang harus diperhatikan yaitu masalah upah dan masalah pemogokan.
Melalui penanganan / pengaturan masalah pengupahan secara memadai, akan mengurangi timbulnya perselisihan peruruhan yang berkaitan dengan masalah upah. Demikian pula masalaah pemogokan yang pada hakekatnya merupakan penyelesaian perselisihan pekerja secara tidak damai, sedapat mungkin dihindari dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.


http://seoulmate.dagdigdug.com/hubungan-perburuhan-pancasila/

HUBUNGAN KERJA

Hubungan kerja merupakan hubungan hukum antara seorang majikan dengan seorang buruh.
Biasanya hubungan jerja lahir karena adanya perjanjian kerja dimana perjanjian tersebut melahirkan perikatan maka perjanjian inilah yang merupakan hubungan kerja.
Hungan kerja hanya ada bila salah satu pihak dalam perjanjian dinamakan majikan dan pihak lainnya dinamakan buruh.
Hubungan kerja sendiri terdiri dari :
•Perjanjian Kerja yang meliputi : adanya pekerjaan, adanya upah, dibawah perintah dan waktu tertentu.
•Bentuk perjanjian kerja yang dapat dibuat secara lisan maupun tertulis.
•Isi perjanjian kerja yang biasanya berisi tentang buruuh mendapat upah penuh atas sedikitnya empat hari istirahat sebulannya, majikan wajib menjaga seluruh jumlah upah yang dibayar kepada buruh secara teratur.

Hanya saja ada hal yang penting perlu diingat bahwa semua dasar dari perjanjian hubungan kerja yang bersifat tertulis tersebut dapat ditambahkan dengan perjanjian kerja yang tidak tertulis, hal tersebut dapat disesuaikan dan dibicarakan diantara kedua belah pihak yang telah melakukan perjanjian kerja dengan melihat kondisi dan situasi dari pekerjaan itu sendiri.


Referensi : Budiono,Abdul Rachmad,HUKUM PERBURUHAN DI INDONESIA.

PENGERAHAN dan PENDAYAGUNAAN TENAGA KERJA

Mekanisme yang tepat untuk mengembangkan pengerahan dan pendayagunaan tenaga kerja di berbagai sektor serta di berbagai daerah, untuk itu pemanfaatan pasar kerja di luar negeri juga akan dikembangkan .Pengerahan dan pendayagunaan tenaga kerja terus berkelanjutan di setiap pemerintahan-pemerintahan yang akan datang. Untuk itu sistem informasi ketenagakerjaan yang mencakup penyediaan lapangan kerja dan permintaan tenaga kerja akan terus banayak permintahan dari pencari kerja dan perusahaan. Ada beberapa aspek dalam pengerahan dan pendayagunaan tenaga kerja diantaranya adalah:

1. Informasi Ketenagakerjaan

Diantaranya kegiatan pelatihan dan kursus dilaksanakan untuk meningkatkan keterampilan pejabat-pejabat yang terkait langsung dalam perencanaan tenaga kerja dan sumber daya manusia di daerah serta mengumpulkan data tentang angkatan kerja, kesempatan kerja dan kebutuhan tenaga kerja disemua sektor, yang mencakup jumlah dan jenis keahlian sesuai dengan pola yang ditetapkan secara nasional.

2. Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Terdidik

3. Penyaluran Tenaga Kerja

Kegiatan penyaluran dan penyebaran tenaga kerja muda terlatih melalui mekanisme (AKAD) akan meningkatkan mutu dari tenaga kerja itu sendiri, yang ditandai dengan diadakannya pelatikan keterampilan yang harus dimiliki oleh setiap tenaga kerja.

4. Pengembangan Usaha Mandiri dan Sektor Informal

Pengembangan usaha mandiri dan sektor informal itu ditujukan untuk memperbaiki penghasilan kelompok masyarakat yang mempunyai mata pencaharian dengan penghasilan yang masih rendah, seperti buruh tani, petani penggarap yang tidak mempunyai lahan, petani berlahan sempit, peternak kecil, nelayan, pengrajin, wanita dan sebagainya.



Referensi : http://irwan79.wordpress.com/2010/03/23/pengerahan-dan-pendayagunaan- tenaga-kerja/#more-59

LETAK DAN SUMBER HUKUM PERBURUHAN

Pada hakekatnya sumber hukum perburuan terdiri dari sumber hukum materil dan sumber hukum formil. Dimana hukum formil adalah tempat/sumber dari suatu peraturan untukmemperoleh kekuatan hukum, sedangkan sumber hukum materil adalah keadaan masyarakat mengenai sesuatu yang seharusnya.
Sumber hukum perburuhan ada 5 yaitu :

1.Perundang-undangan
Dimana terdapat undang-undang No 22th 1957 tentang “penyelesaiaan Perselisihan Perburuhan” dan No 12th 1964 tentang “Pemutusan Hubungan kerja di Perusahaan Swasta”.

2.Kebiasaan
Dimana hukum kebiasaan yakni hukum tidak tertulis, hal ini disebabkan oleh perkembangan masalah-masalah perburuhan jauh lebih cepat daripada undang-undang yang ada.

3.Keputusan
Dimana dilakukan penafsiran hukum (intepratation) atau menemukan hukum (rechtsvinding).

4.Traktat
Bisa disebut juga TREATY perjanjian internasional sebagai sumber hukum (dalam arti formil) karena peraturan hukumnya yang mengikat secara umum sesuai dengan azas “Pacta Sunt Servada” terikat perjanjian yang dibuatnya.

5.Perjanjian
Merupakan sumber hukum perburuhan baik perjanjian kerja dan perjanjian didalamnya.


Referensi : Budiono,Abdul Rachmad,HUKUM PERBURUHAN DI INDONESIA.

PARADIGMA HUKUM PERBURUHAN

Pada dasarnya hukum perburuhan di Indonesia termasuk kedalam bagian dari hukum perdata yang ada di Indonesia. Namun pada perkembangannya hukum perburuhan mengalami banyak perubahan dan pernyempurnaan yang pada akhirnya dapat diatur di dalam UU No.1 1951 tentang hubungan kerja, serta dalam menyelesaian perselisihan perburuhan dengan perusahaan, hubungan ketenagakerjaan, dan lain-lain yang berkaitan dengan pokok-pokok perburuhan yang berlaku di Indonesia.

Kalau kita membicarakan tentang paradigma Hukum Perburuhan di Indonesia, terdapat tiga topik utama permasalahannya, yaitu permasalahan Hukum Perburuhan dilihat dari Ilmu Kaedah Hukum Perburuhan, dilihat dari Ilmu Pengertian Hukum Perburuhan, dan dilihat dari Filsafat Hukum Perburuhan.

Ditinjau dari Ilmu Kaedahnya, permasalahan Hukum Perburuhan mencakup beberapa kaedah Hukum Perburuhan. Pertama dari segi Kaedah Otonom yang berarti ketentuan atau syarat-syarat hubungan kerja yang dijalin, diluar antar pihak terkait.

Yang kedua adalah Kaedah Heteronom, dimana semua peraturan-peraturan perburuhan ditetapkan oleh pemerintah. Akan tetapi jika ketentuan hubungan kerja tersebut tidak dibuat langsung oleh pihak terkait, lebih kurang akan terjadi penyimpangan yang mayoritas akan merugikan pihak buruh.

Jika dilihat dari segi Filsafatnya hukum perburuhan tak lepas dari keserasian nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Dalam dunia usaha, kemajuan yang dicapai perusahaan sedapat mungkin dinikmati baik oleh buruh maupun pengusaha secara proporsional. Dengan keahklakan yang dimiliki oleh para pekerja diharapkan kemajuan yang dicapai perusahaan dapat dinikmati bersama antara buruh dan pengusaha. Norma lain yang bisa kita lihat adalah bahwa pengusaha maupun buruh memiliki nilai kebebasan masing – masing dalam menggunakan hak maupun dalam melaksanakan kewajibannya.

Sumber:

http://seoulmate.dagdigdug.com/lingkup-hukum-perburuhan/

http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi-makalah-tentang/pandangan-sejarah-hukum-perburuhan
 

Disclaimer

Pendapat yang dikemukakan di sini adalah pendapat pribadi saya sendiri (Winna Ariyani) dan tidak mewakili pandangan orang lain dengan cara apapun dan tidak pernah bermaksud melecehkan atau menghina Suku, Agama, Ras, Antar Golongan, Pribadi, Perkumpulan atau Badan Usaha tertentu. © Copyright 2009

Ketentuan Penggunaan