^^Minyi-minyi^^
this site the web

ORGANISASI DAN KODE ETIK PROFESI

Pada pembahasan kali ini saya ingin membahas tentang organisasi dan kode etik profesi.
Setiap organisasi biasanya mempunyai Kode etik profesi.
Kode etik profesi mungkin bisa disebut sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi mempunyai Fungsi diantaranya :

• Kode etik profesi merupakan pedoman, prinsip profesionalitas yang digariskan.
• Kode etik profesi merupakan sarana control sosial Bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.Maksudnya bahwa etika profesi dapat Memberikan suatu pengetahuan Kepada masyarakat agar juga dapat memahami Arti pentingnya suatu profesi,
Sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap Para pelaksana dilapangan kerja.
• Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

Dalam ruang lingkup di bidang TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang professional dengan klien(pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang professional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapahal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user; ia dapat menjamin keamanan(security) system kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan system kerjanya(misalnya: hacker, cracker, dll).


referensi :
http://sevli074.wordpress.com/2009/05/12/tugas-2-makalah-tentang-pentingnya-kode-etik-profesi/

0 komentar:

Posting Komentar

 

Disclaimer

Pendapat yang dikemukakan di sini adalah pendapat pribadi saya sendiri (Winna Ariyani) dan tidak mewakili pandangan orang lain dengan cara apapun dan tidak pernah bermaksud melecehkan atau menghina Suku, Agama, Ras, Antar Golongan, Pribadi, Perkumpulan atau Badan Usaha tertentu. © Copyright 2009

Ketentuan Penggunaan