Ruang lingkup Hukum Perburuhan meliputi bidang yang sangat luas. Hal ini dapat kita lihat dari luasnya bidang-bidang tersebut. Misalnya jaminan sosial tenaga kerja, kesehatan kerja, perjanjian kerja, pemutusan hubungan kerja dan sebagainya. Oleh karena itu disetiap negara mempunyai definisi hukum masing-masing yang dikemukakan oleh para ahli hukum seperti NEV van Esveld,Molenaar ,Soetiksno seorang ahli hukum indonesia dan Profesor Iman Soepomo.
Yang ingin saya jabaran kan disini adalah definisi hukum perburuhan menurut Soetiksno dan Iman soepomo ahli hukum indonesia dimana menurut:
• Soetiksno, hukum perburuhan adalah keseluruhan peraturan-peraturan hukum mengenai hubungan kerja yang mengakibatkan seseorang secara pribadi ditempatkan di bawah pimpinan (perintah) orang lain dan keadaan-keadaan penghidupan yang langsung bersangkut-paut dengan hubungan kerja tersebut. Sehingga secara tersurat ( eksplisit ) menunjukan adanya hal-hal lain bersangkut-paut dengan hubungan kerja.
• Iman Soepomo, hukum perburuhan adalah himpunan peraturan, baik tertulis atau tidak yang berkenaan dengan kejadian dimana seseorang bekerja pada orang lain dan menerima upah.
Sehingga meskipun terdapat rumusan yang berlainan Definisi tetapi mempunyai kemiripan. Bedanya,Soetiksno secara tersurat ( eksplisit ) menunjukan adanya hal-hal lain bersangkut-paut dengan hubungan kerja sedangkan Profesor Iman Soepomo secara tersirat ( implisit ) saja.
Dari definisi tersebut maka dapat disimpulkan dua hal :
1.hukum perburuhan hanya mengenai kerja sebagai akibat adanya hubungan kerja.
2.peraturan-peraturan tentang keadaan penghidupan yang langsung bersangkut-paut dengan hubungan kerja, diantaranya adalah:
Peraturan-peraturan tentang keadaan sakit dan hari tua buruh
Peraturan-peraturan tentang keadaan hamil dan melahirkan anak bagi buruh wanita.
Referensi : Budiono,Abdul Rachmad,HUKUM PERBURUHAN DI INDONESIA
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM PERBURUHAN
Diposting oleh
wina Qiting
, Jumat, 19 Februari 2010 at 13:19, in
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar