^^Minyi-minyi^^
this site the web

ORGANISASI DAN KODE ETIK PROFESI

Pada pembahasan kali ini saya ingin membahas tentang organisasi dan kode etik profesi.
Setiap organisasi biasanya mempunyai Kode etik profesi.
Kode etik profesi mungkin bisa disebut sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi mempunyai Fungsi diantaranya :

• Kode etik profesi merupakan pedoman, prinsip profesionalitas yang digariskan.
• Kode etik profesi merupakan sarana control sosial Bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.Maksudnya bahwa etika profesi dapat Memberikan suatu pengetahuan Kepada masyarakat agar juga dapat memahami Arti pentingnya suatu profesi,
Sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap Para pelaksana dilapangan kerja.
• Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

Dalam ruang lingkup di bidang TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang professional dengan klien(pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang professional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapahal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user; ia dapat menjamin keamanan(security) system kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan system kerjanya(misalnya: hacker, cracker, dll).


referensi :
http://sevli074.wordpress.com/2009/05/12/tugas-2-makalah-tentang-pentingnya-kode-etik-profesi/

MENINGKATKAN PROFESIONALISME DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI

Teknologi Informasi ( IT ) merupakan teknologi cepat sekali berkembang, baik secara revolusioner atau perkembangan dunia perangkat keras maupun yang lebih bersifat evolusioner atau perkembangan pada perangkat lunak.

Hal ini mengakibatkan pekerjaan di bidang Teknologi Informasi menjadi suatu pekerjaan di mana pelakunya harus terus mengembangkan ilmu yang dimilikinya untuk mengikuti perkembangan tersebut. ini artinya seseorang yang sudah mempunyai keahlian di satu bidang pada saat ini dan mungkin dimasa depan ia akan ketinggalan jika tidak mengikuti perkembangan yang ada.
Pada prinsip nya Peningkatan Profesionalisme mempunyai Syarat yang harus dimiliki pekerja IT di antaranya :
1. Dasar ilmu yang kuat dalam bidangnya sebagai bagian dari masyarakat teknologi,
2. Penguasaan kiat-kiat profesi dilakukan berdasarkan riset dan praktis, bukan hanya teori atau konsep.
3. Pengembangan kemampuan profesional yangberkesinambungan.

Penyebab rendahnya profesionalisme pekerja IT :

1) Banyak pekerja IT yang tidak menekuni profesinya secara total.

2) Belum adanya konsep yang jelas,terdefinisi tentang norma dan etika profesi pekerja dibidang IT.

3) Masih belum ada organisasi profesional yang menangani para profesional dibidang IT.
Mempesiapkan SDM

Contohnya "program pendidikan Indonesia yang berkaitan dengan Teknologi Informasi " seperti Program SMK Teknologi Informasi
Program Diploma Teknologi Informasi,Program Pendidikan Sarjana Teknologi Informasi.

Dari perkembangan IT yang begitu cepat maka kita bisa mempersiapkan SDM yang dimulai dari pendidikan pormal atau non pormal. Dari pendidikan pormal kita bisa memulainya dari tingkat SD, SMP, SMU dan setrusnya tanpa adanya batasan. Kalau diluar pendidikan pormal (non pormal) kita dapat membaca buku-buku tentang IT atau kita dapat melihat diberbagai media informasi
yang ada pada saat ini.

referensi :
http://cybercatzone.wordpress.com/2008/04/06/meningkatkan-profesionalisme-di-bidang-it/

PROFESI DI BIDANG TI

Pada jaman sekarang ini teknologi Informasi sudah menjadi kebutuhan pokok setiap suatu organisasi atau perusahaan, karena ia merupakan senjata paling ampuh untuk memenangkan persaingan yang semakin kompetitif. Hal ini dikarenakan Teknologi Informasi tidak lagi dipandang sebagai biaya tetapi investasi mutlak demi kelangsungan hidup perusahaan/perorangan.karena itu sumber daya manusia harus memilki keterampil dan profesional di bidangnya agar investasi ini tidak sia-sia. Untuk mengatakan apakah suatu pekerjaan termasuk profesi atau bukan, kriteria pekerjaan tersebut harus diuji.Misalkan : pekerjaan sebagai staf operator computer, tidak masuk dalam golongan profesi jika untuk bekerja sebagai staf operator tersebut tidak membutuhkan latar belakang pendidikan tertentu dan seorang software engineer dapat dikatakan sebagai sebuah profesi karena ia haruslah berpengetahuan dan memiliki pengalaman kerja di bidangnya.
Julius Hermawan ( 2003 ), mencatat dua karakteristik yang dimiliki oleh software engineer sehingga pekerjaan tersebut layak disebut sebuah profesi, yaitu :

1.Kompetensi
Kompetensi yang dimaksud yaitu sifat yang selalu menuntut professional software engineer untuk memperbaharui pengetahuan dan keterampilannya sesuai tuntutan profesi yang ia jalani.

2.Tanggung jawab pribadi/tanggung jawab pada profesinya
yaitu kesadaran ia untuk membebankan hasil pekerjaannya sebagai tanggung jawab pribadi.


Nah,,,,, Untuk itu Agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara baik dan benar, maka seorang software engineer harus terus mengasah / mengembangkan bidang ilmu dalam pengembangan perangkat lunak, seperti Bidang ilmu metodologi pengembangan perangkat lunak, Manajemen sumber daya dan Komunikasi.Selain itu seorang software engineer setidaknya memiliki pendidikan sarjana atau diploma dengan ilmu gabungan dari bidang-bidang : Ilmu Komputer (Computer Science),Teknik Rekayasa (Engineering),Teknik Industri dan ilmu Manajemen.


SUMBER : http://awhyjr.blogspot.com/2008/03/blog-post.html
http://sitizulaiha.wordpress.com/2008/04/17/etika-profesi-di-bidang-ti/
 

Disclaimer

Pendapat yang dikemukakan di sini adalah pendapat pribadi saya sendiri (Winna Ariyani) dan tidak mewakili pandangan orang lain dengan cara apapun dan tidak pernah bermaksud melecehkan atau menghina Suku, Agama, Ras, Antar Golongan, Pribadi, Perkumpulan atau Badan Usaha tertentu. © Copyright 2009

Ketentuan Penggunaan